3 Ton Lebih Ikan Hasil Penangkapan Ilegal Disita di Aceh, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

ACEH, iNews.id - Dua kapal nelayan asal Belawan dan Lhoksumawe ditangkap petugas PSKDP Lampulo Aceh. Kapal ditangkap saat mengambil ikan secara ilegal, menggunakan jaring pukat trawl. Dua kapal bersama 3 ton lebih ikan hasil tangkapan diamankan 

Dua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka, sementara awak kapal lainnya dibebaskan. Ikan hasil tangkapan seberat 3 ton itu dilelang dan menjadi barang bukti. Dua tersangka dititipkan ke rutan Kajhu Banda Aceh, menunggu pelimpahan berkas. 

Produser : Nofellisa


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel: