ACEH BARAT, iNews.id - Anak mantan Sekda Aceh Barat Daya berinisial YP resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3). Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi program aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA).
YP diduga telah menikmati uang kegiatan sebesar Rp592.000.000. YP diduga telah melakukan persekongkolan jahat bersama 2 terpidana lainnya.
Dua terpidana itu yakni Muhammad Syaifuddin, Direktur Perusahaan Toko PIKA dan Razali, Kabid Dinas Perindagkop UKM Aceh Barat Daya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan pada kasus korupsi Toko PIKA. Kini YP telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie hingga 20 hari mendatang.
Follow Berita iNewsAceh di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.