Dinilai Tak Sungguhan, Swalayan di Aceh Masih Jual Ikan Kaleng Terlarang

ACEH, iNews.id - Meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penjualan ikan kaleng yang mengandung cacing, namun sejumlah swalayan di Aceh Selatan masih banyak yang kedapatan menjual.

Tiga merek ikan kaleng terindikasi mengandung Parasit Cacing tersebut yakni Botan, ABC dan Ayam Brand. Penjualan ikan dengan merek tersebut diperintahkan oleh BPOM untuk ditarik dari pasaran. Namun sejumlah swalayan di Tapaktuan, Aceh Selatan masih menjual produk tersebut.

Menurut pemilik swalayan tekait, produk ikan kaleng yang diduga mengandung cacing masih menjadi kontroversi. Hal itu dikatakan terkait pernyataan Menteri Kesehatan yang mengatakan cacing mengandung protein. Pihak swalayan menilai pemerintah tidak bersunguh-sungguh dalam menetapkan larangan tersebut.

Salah seorang warga Aceh Selatan berharap, BPOM segera menarik produk ikan kaleng yang diduga mengandung cacing yang masih dijual di pasar.

Pemilik swalayan mengaku, hingga saat ini belum ada perintah dari BPOM maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk menarik produk ikan makarel tersebut. Alhasil hingga kini pihaknya masih menjual produk tersebut.

M<eski begitu, menurut pihak swalayan, beredarnya informasi ikan kaleng bercacing tidak menyebabkan omzet penjualan menurun.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel: