Iseng Tulis Status di Facebook, Orang Ini Didenda Rp750 Juta

ACEH, iNews.id - Diduga menyebar kebencian melalui akun di sosial media Facebook, seorang pria diamankan polisi. Pelaku yang ditangkap Tim Unit Cyber Patrol Polres Aceh Selatan itu menyatakan dirinya hanya iseng menulis status tersebut.

TD, warga Tapaktuan Aceh Selatan diamankan polisi lantaran mengunggah tulisan yang diduga menghina simbol negara dan salah satu pasangan calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Aceh Selatan 2018. Menurut keterangan pelaku postingan tersebut pada 4 April 2018.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara atau denda Rp750 juta.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel: