Terbangkan Layang-Layang Berlogo GAM, Dua Penjual Obat Diringkus Petugas

ACEH, iNews.id - Dua warga Aceh, Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai penjual obat-obatan ilegal diamankan di Mapolres Kudus. Kejadian berawal ketika keduanya menerbangkan tiga layang-layang bergambar bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dari pengakuan tersangka, gambar bulan sabit dan bintang bukanlah lambang GAM, melainkan lambang umum yang biasa digunakan di Aceh, termasuk sejumlah partai politik lokal Aceh. Layang-layang tersebut digunakan sebagai tanda kepada pasien yang hendak membeli obat, agar mudah menemukan alamat mereka.

Petugas pun mendapati praktik penjualan obat-obatan yang dilakukan keduanya tanpa izin. Ratusan bahan obat dan ribuan kapsul diamankan petugas sebagai barang bukti. Keduanya dijerat pasal 106 dan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsAceh di Google News

Bagikan Artikel: