Video 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Aceh Divonis Mati

ACEH SINGKIL, iNews.id - Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Majelis Hakim menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa.


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: