ACEH, iNews.id - Seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, atas dugaan melakukan praktik aborsi. Pelaku ditangkap setelah melakukan aborsi pada seorang pelajar di sebuah penginapan di Kota Sabang.
Polisi juga telah mengambil visum jenazah bayi yang sudah dikubur.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsAceh di Google News
TAG :
aborsi
praktik ilegal
Bagikan Artikel: