ACEH, iNews.id - Seorang Ibu rumah tangga bersama anaknya yang masih balita terpaksa mendekam di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh. Sang Ibu divonis bersalah karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, sang ibu menyebarkan ke media sosial mengenai keributan kepala desa dengan orang tuanya. Berilkut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsAceh di Google News
TAG :
kasus uu ite
uu ite
Bagikan Artikel: