ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Sebanyak 10 terpidana di Aceh Barat Daya, dieksekusi hukuman cambuk. Mereka pelanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat akibat tersandung kasus maisir atau judi.
Ekseskusi ini digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Barat Dayta, Kamis (20/10/2022).
Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Fahrul Razi Sihotang mengatakan, awalnya ada 13 terpidana yang menjalani hukuman cambuk.
"Namun yang bisa dilaksanakan hari itu hanya 10 orang karena satu diantaranya dinyatakan sakit dan dua lainnya tidak hadir," kata Fahrul, Jumat (21/10/2022).
Fahrul juga menyebutkan, mereka yang mendapatkan hukuman cambuk masing-masing, Khairul Syahputra dicambuk 18 kali, Safri sebanyak 14 kali cambuk, Defi Mahdiahindah 14 kali cambuk, Darmansyah 25 kali cambuk, mantan Ketua KIP Abdya, Sanusi 23 kali cambuk.
Selanjutnya, Syafrizal 17 kali cambuk, Ilyas 17 kali cambuk, Jailani MC 17 kali cambuk, Tes Rianto 17 kali cambuk, Aprizal 17 kali cambuk, Faisal alias Sichan 17 kali cambuk, T Nun Parisi 17 kali cambuk dan Muhibbudin 26 kali cambuk.
Prosesi uqubat cambuk ini turut dihadiri Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Sekda Abdya Salman Alfarisi, Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Muhammad Nawawi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawwar Hamidi.
Hadir juga Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Kasat Pol PP/WH Abdya, Hamdi, Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, mewakili Kapolres Abdya dan Kapala Lapas Kelas IIB Blangpidie serta undangan lainnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait