Belasan warga Kabupaten Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Foto: Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNews.id - Belasan warga Kabupaten Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (19/6/2025). Pelaksanaan hukuman ini digelar secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat, sebagai bagian dari penerapan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.

Eksekusi dilakukan oleh algojo terhadap para terpidana yang telah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Syariah Tapaktuan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar berbagai pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, termasuk kasus jarimah pemerkosaan, perzinahan, dan maisir (perjudian).

Salah satu terpidana, berinisial A seorang pria lanjut usia, dijatuhi hukuman sebanyak 175 kali cambuk karena melanggar pasal 48 terkait jarimah pemerkosaan. Namun, pelaksanaan hukuman dihentikan sementara lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melanjutkan eksekusi.

Selain itu, beberapa terpidana lain juga menjalani hukuman cambuk. Untuk pelaku perzinahan menerima 100 kali cambukan, dan pelaku perjudian dicambuk sebanyak 30 kali.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network