Sebanyak 195 narapidana penghuni Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2023 (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak menjadi hukuman disiplin, juga sudah mengikuti pembinaan serta membayar uang pengganti dan denda bagi korupsi korupsi.

"Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada lebaran pertama nanti. Dari 195 usulan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas," kata Yusrizal.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network