Remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak menjadi hukuman disiplin, juga sudah mengikuti pembinaan serta membayar uang pengganti dan denda bagi korupsi korupsi.
"Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada lebaran pertama nanti. Dari 195 usulan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas," kata Yusrizal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait