Selanjutnya, pada hari Senin (22/3/2021), personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU (32) warga Pidie Jaya. Dari tangan ZU, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol.
Motor tersebut milik T Fhonna Rizki (22). Saat itu, pelaku berpura hendak membeli sepeda motor milik korban. Saat test drive, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Saat ini para pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait