PIDIE, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Pidie, Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 29 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat mengatakan, dua pelaku berinisial AZ (26) dan MUS (40).
"Kedua pelaku ditangkap di kawasan Gampong Pucok Kecamatan Geumpang Kabupaten Setempat,” kata Rahmat, Jumat (20/1/2023).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga bahwa di kawasan itu sering kali terjadi transaksi narkotika. Berbekal dari informasi itu, tim kemudian meluncur ke lokasi.
"Di sana polisi melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, ternyata AZ salah satu pengedar," katanya.
Ketika tim menangkap dan memeriksa AZ, berhasil mengumpulkan barang bukti 13 paket sabu-sabu seberat 1,15 gram yang telah dikemas dari kantongnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait