2 Warga Bireuen Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi (Foto: Dok Polres Bireuen)

Jatmiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram. Selanjutnya di Kecamatan Jeunieb, tersangka F (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.

"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network