Jatmiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram. Selanjutnya di Kecamatan Jeunieb, tersangka F (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait