BANDA ACEH, iNews. id - Sebanyak 39 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi di Banda Aceh, Aceh dalam tiga hari terakhir. Operasi yustisi digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Banda Aceh mengatakan, operasi ini digelar oleh kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH. Mereka yang terjaring operasi tersebut karena tidak memakai masker.
"Dalam tiga hari terakhir ini ada 39 orang yang terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker," kata Winardy, Senin (11/1/2021).
Dari 39 orang tersebut, 20 di antaranya terjaring operasi pada Sabtu (9/1/2021). Sebanyak 18 orang pada Minggu (10/1/2021), dan 11 pelanggar pada Senin.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, operasi yustisi tidak hanya menggelar razia masker di jalan raya, tetapi juga menyisir warung kopi, pertokoan, serta kawasan pasar di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam peraturan Gubernur Aceh.
Sanksi-sanksi tersebut di antaranya menyanyikan lagu nasional, daerah serta menghapal ayat Al Quran. Pelanggar juga mengucapkan janji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain dikenai sanksi, pelanggar juga mendapatkan pembinaan mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan.
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Winardy.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait