Operasi yustisi oleh petugas gabungan di Lhokseumawe. (Foto: iNews/Armia Jamil)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Lhokseumawe, Aceh menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Penertiban tersebut dilakukan di dua titik lokasi rawan pelanggaran prokes yakni pintu masuk dan pintu keluar Kota Lhokseumawe.

Sebanyak 300 aparat gabungan diterjunkan dalam razia ini. Bagi pelanggar dikenakan sanksi sosial, denda adminidtratif, hingga pencabutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika berulang kali melanggar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, selain gelar operasi, aparat gabungan juga melakukan razia sistem hunting keliling perkotaan. Selain itu, pihaknya juga melakukan operasi yustisi serentak hingga tingkat polsek. 

“Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomer 44 Tahun 2020 tentang tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, baik teguran lisan maupun tertulis,” katanya, Minggu (10/1/2021). 

Dia menambahkan, pelanggar juga akan dikenakan sanksi sosial berupa denda administratif hingga pencabutan Kartu Tanda Penduduk jika berulang kali melanggar.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network