“Saat kejadian, korban yang mengendarai mobil pikap, singgah di rumah makan, sedangkan uang disimpan dalam mobil,” katanya.
Setelah makan, korban kembali ke mobil dan mendapati melihat uangnya sudah raib. Korban lalu memeriksa pintu mobil sebelah kiri ternyata rusak dicongkel.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta, tiga handphone, dua tas ransel warna cokelat kehijauan, tiga buah dompet, tujuh lembar kartu ATM, satu jam tangan, dua celana jeans, sepatu, helm, SNTK beserta sepeda motor Yamaha Nmax dan satu unit mobil Mitsubishi Colt L300.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya demi tuntutan keluarga. Mereka bahkan baru saja dipulangkan dari Malasyia dengan cara dideportasi karena melakukan aksi yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait