Pejudi online dihukum cambuk di halaman Masjid Teungku Chik Pante Geulima, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (9/6/2021). (Foto: MPI/Jamal Pangwa)

Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk delapan kali.

"Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi dua kali. Terhukum telah menjalani kurungan penjara selama dua bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya enam kali," katanya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network