ACEH BARAT, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pedagang yang diduga menjual chip judi daring (online) di Aceh Barat. Pelaku terancam hukuman 45 kali cambuk.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, ketiga pelaku yakni berinisial SY (38) warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat.
"Dari tangan tersangka SY kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp1,7 juta," kata Pandji, Rabu (24/8/2022).
Pelaku selanjutnya, kata dia, yakni MY (42) warga Dusun Cot, Meulaboh, Aceh Barat. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan uang tunai senilai Rp2 juta
Serta dari tersangka ketiga yakni Z (45) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan uang tunai Rp1,8 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait