Dia menambahkan, orang menjual ganja kepada MA dari Nagan Raya. Sekarang, orang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kepada polisi, MA mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp270.000 per kilogram.
Selain MA, polisi juga menangkap MI di Kampung Blang Mancung, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Dari tangan MI, selain 125 gram ganja, juga diamankan 0,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.
"Personel juga menangkap IW karena kepemilikan 1,5 kilogram ganja. Barang terlarang tersebut disimpan IW dalam balutan kertas koran bekas untuk mengelabui petugas." kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait