Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

"Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.

Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini merupakan ancaman bahaya narkoba.

Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf, perlu upaya masif mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu juga perlu memberikan penyuluhan terus menerus kepada generasi muda tentang bahaya narkoba. Diharapkan mereka tidak terjerumus dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," kata Muhammad Yusuf.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network