Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Aceh, Syafriadi menyebutkan, alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat kepada Aceh sebesar Rp4,98 triliun.
Anggaran yang diberikan ini harus dikelola dengan baik oleh seluruh aparatur gampong dengan menyusun perencanaan pembangunan secara cepat, tepat dan terarah.
“Dana Desa itu tidak hanya diarahkan untuk mengokohkan daya beli masyarakat melalui BLT, tetapi juga mendukung UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital. Tujuannya adalah untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di Aceh,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait