Hasilnya, pelaku BM dijadikan tersangka. Namun dia kini sedang ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon terkait tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dari pemeriksaan, BM mengaku pernah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MS bersama tiga orang rekannya WD, AB dan RK. Mereka membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha jenis R 25 dan satu unit handphone milik korban.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lain. WD ditangkap Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 02.30 WIB. Dia diciduk di sebuah bengkel las di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AB di kawasan Gampong Tanjong AW, Kecamatan Samuder, Kabupaten Aceh Utara. Selanjutnya polisi juga menangkap tersangka RK di Gampong Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Para tersangka terancam Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-1e dan ke-2e Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait