BANDA ACEH, iNews.id - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Banda Aceh, menangkap empat nelayan Myanmar beserta kapal tanpa bendera kebangsaan di Perairan Selat Malaka. Seluruh nelayan tersebut mematikan alat pelacak untuk menghilangkan jejak mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Kini kapal penangkap ikan beserta empat nelayan warna negara Myanmar tersebut dibawa ke Pos PDSKP Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala PSDKP Pangkalan Lampulo Banda Aceh, Basri, Kamis (29/7/2021).
Keempat nelayan ditangkap pada Rabu (28/7/2021), pukul 12.50 WIB oleh Kapal Patroli KKP, KP Hiu 2 dengan komandan Novry Sangian. Kapal dengan nama PKFB 1603 dengan bobot 34,86 gross ton (GT) yang diamankan tidak memiliki bendera kebangsaan.
Dari pemeriksaan awal, kapal penangkap tersebut menggunakan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia. Empat nelayan Myanmar tersebut terdiri atas anak buah kapal Win Oo (32), Kyaw Hiet (27), dan Zaw Min (23), serta nakhoda kapal, Nay Min (27).
Ketika ditangkap, hanya satu orang ABK yang diketahui memiliki paspor. Kapal juga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah untuk memasuki landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
"Empat nelayan beserta kapal penangkap ikan mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, wilayah Indonesia," ujar Basri.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait