BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 4.000 buruh di Aceh dipecat atau mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak pandemi Covid-19. Mereka di-PHK sejak awal pandemi 2020 hingga saat ini.
"Jumlah seluruhnya yang di PHK selama pandemi Covid-19 di Aceh sebanyak 4.000 orang lebih," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar , Minggu (2/5/2021).
Saiful menambahkan, mereka yang terkena PHK itu bekerja di berbagai kabupaten/kota di Aceh, mulai dari perhotelan, pertambangan serta berbagai perusahaan jasa lainnya.
"Tetapi yang paling besar penyumbang PHK tersebut adalah perhotelan, sampai 800 orang," kata dia.
Saiful melanjutkan, kebanyakan kasus perhotelan tersebut bukan di PHK, tetapi dengan bahasa dirumahkan dan akan dipanggil kembali. Namun, ternyata perusahaan merekrut pekerja lain.
"Seharusnya boleh dirumahkan, tetapi nanti dipanggil kembali setelah Covid-19, tapi yang lucunya diterima karyawan baru dan yang lama tidak dipanggil lagi, ini yang buat kita sedih," katanya.
Dalam kesempatan ini, Saiful juga meminta kebijakan dari Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun (peraturan daerah) Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, mengingat sudah adanya UU Cipta Kerja.
"Pemerintah Aceh juga harus benar-benar serius menerapkan UMP sesuai dengan yang telah ditentukan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait