Ilustrasi ijazah palsu. (Foto: Istimewa)

"Tersangka GW dan RF diduga berperan sebagai perantara pada praktik jual beli ijazah palsu tersebut," kata Rifki.

Polisi hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus dugaan praktik jual beli ijazah palsu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah tersebut. Dia menjelaskan, ada tiga cara dilakukan tersangka dalam membuat ijazah palsu. 

Cara pertama, tersangka AS menggunakan blangko ijazah di dinas tersebut. Cara kedua, memanfaatkan ijazah yang belum diambil pemiliknya kemudian mengganti nama dengan cara mengeruk nama di ijazah.

Cara ketiga, tersangka mencetak ijazah palsu dengan printer dan dibuat tampak seperti asli. Jadi dia memang sudah professional

“Praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Mereka sepertinya sudah profesional," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network