MEDAN, iNews.id – Sebanyak 58 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh ditempatkan di sejumlah lapas di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Narapidana yang dipindahkan itu terkait kerusuhan dan aksi pembakaran di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Hermawan Yunianto, Sabtu (3/2/2018).
Dia mengatakan, puluhan napi itu akan ditempatkan di 13 lapas atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sumut. Yakni Lapas Lubuk Pakam, Lapas Tebing Tinggi, Lapas Labuhan Ruku, Lapas Tanjung Balai, Lapas Rantau Prapat, Lapas Pematang Siantar, Lapas Narkotika Raya, dan Lapas Humbang Hasundutan.Selain itu, Rutan Balige, Lapas Siborong-borong, Rutan Tartung, Lapas Padang Sidempuan, dan Lapas Panyabungan.
Pemindahan napi dari Aceh itu, tidak ada yang ditempatkan di Lapas Kelas I-A Tanjung Gusta Medan maupun di Rutan Kelas IA Medan. "Jadi, seluruh napi tersebut ditempatkan di luar Kota Medan," ujar Hermawan.
Dia menjelaskan, pemindahan napi yang bermasalah itu berdasarkan perintah Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pemindahan itu sebagai pembinaan terhadap mereka yang menjalani hukuman dengan berbagai kasus.
"Ini merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah agar para napi tersebut dapat sadar dan tidak lagi berbuat onar di Lapas," ucapnya.
Hermawan menambahkan, pemindahan puluhan napi itu tidak termasuk di dalamnya 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Lapas Banda Aceh. Tersangka kerusuhan itu masih ditahan di kepolisian dan dalam proses hukum.
"Diharapkan 58 napi dari Aceh yang dipindahkan ke Sumut dapat memberikan contoh yang baik, tidak membuat kerusuhan, dan selalu menghargai sesama teman di dalam Lapas," kata dia.
Diketahui, Lapas Kelas II-A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada 4 Januari 2018 lalu. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di Lapas Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cedera dalam insiden tersebut.
Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait