Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

iNews.id - Sebanyak enam pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh, Aceh dihukum cambuk atau uqubat karena berbagai kasus. Mereka melanggar berbagai kasus dan menerima hukuman cambuk dengan jumlah yang berbeda.

Pemberian hukuman berlangsung di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Kota Banda Aceh, Senin (7/12/2020). Para pelanggar terdiri atas lima laki laki dan satu perempuan.

Mereka yang dicambuk yakni DI (60) dengan MI (41) yang terjerat kasus sabung ayam. Mereka dicambuk masing masing 10 kali.

Untuk kasus judi togel ada tiga pelanggar yakni AA (45) MA (50). Mereka dicambuk 27 kali, sedangkan MA 37 kali.

Untuk pelanggar pelecehan seksual di tempat pijat refleksi berinisial MZ (22) mendapat 37 kali cambukan. semua pelanggar menjalani hukuman uqubat dengan lancar tanpa ada kendala.

Masing-masing terpidana hukuman cambuk ini sebelumnya di tahan di Rutan Kelas IIB Kajhu dan Lapas Kelas IIIB di kawasan Lhoknga, Aceh Besar dan satu orang di Rutan Polsek Kuta Alam.

Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi cambuk terhadap enam pelanggar Syariat Islam. Pihakna melakukan eksekusi setelah proses di kepolisian selsai. 

"Kami hanya memfsilitasi hasil dari kepolisian. Satu kali cambuk dihitung satu bulan," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya benar-benar menegakkan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

"Saya minta semua pihak berperan aktif dalam penegakan syariat Islam," katanya.

Selama tahun 2020 telah di lakukan sebanyak sembilan kali eksekusi cambuk di Kota Banda Aceh. Angka tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 35 kali eksekusi cambuk. 


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network