BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam. Salah satu terpidana yang menjalani hukuman cambuk diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh.
Dalam eksekusi tersebut, satu per satu terpidana pelanggar qanun syariat Islam dihadirkan ke hadapan algojo untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Jumlah cambukan yang diterima para terpidana berbeda-beda, mulai dari delapan hingga 100 kali cambukan, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu terpidana yang menjalani eksekusi yakni Yusri bin Ramli atau Pale. Yusri diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh. Dia ditangkap petugas di salah satu kamar hotel di Banda Aceh.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh M Rizqi Dermawan Nasution mengatakan, seluruh terpidana yang dieksekusi telah melalui proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana yang kami cambuk hari ini 11 orang. Jadi ada dari perkara zina," ujar M Rizqi, Kamis (20/8/2026).
Dalam eksekusi tersebut, para terpidana menerima jumlah cambukan yang berbeda sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kejaksaan mencatat terdapat terpidana perkara zina yang menjalani hukuman 100 kali cambukan.
Selain itu, terdapat terpidana perkara khalwat dengan hukuman 10 kali cambukan serta perkara ikhtilat dengan hukuman 27 kali cambukan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Seusai menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap pelanggar qanun syariat Islam.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait