Remaja 18 tahun ditangkap polisi karena cabuli bocah di bawah umur (Medi Arjuna/MNC Portal)

Agus melanjutkan, korban saat itu tidak mau dan ingin pulang ke rumah. Namun, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam vila.

"Saat di dalam vila, pelaku melucuti pakaian korban dan dua kali mencabulinya," katanya.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa beberapa saksi. Selain itu, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network