Ilustrasi perceraian. (Foto: Sindonews)

"Itu merupakan hal kecil sebagai pemicu hingga akhirnya mereka berselisih terus menerus," katanya.

Latif berpesan kepada masyarakat untuk lebih sabar dalam menjalani hidup berumah tangga. Ketika ada masalah dalam bahtera rumah tangga, maka sebaiknya tidak langsung mengajukan perceraian di pengadilan.

“Kesabaran dalam rumah tangga itu penting. Siapa yang tidak miliki masalah dalam rumah tangga, semua ada saya rasa, apalagi yang baru berkeluarga harus lebih sabar. Pembinaan di desa-desa juga penting ya ke generasi muda kita ini,” katanya.

Selain kasus perceraian, Mahkamah Syariah di seluruh Aceh juga memutuskan 3.146 perkara isbath nikah, 879 perkara dispenassi kawin, 774 perkara penetapan ahli waris, 21 perkara izin poligami dan sejumlah perkara lainnya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network