ACEH BESAR, iNews.id - Polisi menangkap dua warga Aceh Besar karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tak tanggung-tanggung, BBM itu diangkut menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
"Kedua orang tersebut berinisial AH (23) yang merupakan sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (30/8/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bertangki modifikasi berisi 900 liter solar, dua unit telepon genggam, dan uang tunia Rp3 juta.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil jenis Kia Travelo mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kota Banda Aceh," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait