BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MU (17). Dia ditangkap karena memperkosa dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur.
"Selain menganiaya korban dengan mencekik, ternyata pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja, setiap ada kesempatan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (23/6/2021).
Ryan menambahkan, korban selama ini memilih bungkam karena takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.
"Pelaku tidak segan-segan menganiaya korban sampai yang paling fatal, jika tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kasus ini berawal ketika korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.
Kejadian yang menimpa korban diceritakan kepada ibunya, sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait