Ilustrasi, Polres Simeulue, Aceh menangkap WNA asal Australia karena diduga menganiaya warga setempat. (Foto: Istimewa).

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Simeulue, Aceh menangkap seorang turis asing karena diduga menganiaya warga setempat. Penganiayaan itu menyebabkan korban dirawat di rumah sakit karena terluka parah hingga mendapat 50 jahitan.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, terduga pelaku bernama Risbi Jones (23), warga negara asing (WNA) asal Australia. Sedangkan, korban bernama Edy Ron (39), warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

"Pelaku sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, pada Kamis (27/4) sekira pukul 00.30 WIB," ujar Jatmiko di Simeulue, Kamis (27/4/2023).

Dia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara saat penganiayaan terjadi, pelaku dalam kondisi mabuk setelah meneguk minuman keras (miras).

"Kini, korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue. Kasus ini sedang dalam penyelidikan guna mengungkap kronologis dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Simeulue juga pernah mengamankan seorang turis warga negara Prancis karena dilaporkan sering membuat keributan, sehingga meresahkan warga di wilayah kepulauan tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network