"Ini merupakan razia rutin terkait penertiban PNS yang melanggar dan sekaligus melakukan razia prokes, sehingga bagi yang terjaring razia akan di panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan," kata Reza, Senin (13/9/2021).
Reza melanjutkan, PNS tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Nantinya, mereka akan kembali dilihat jika melakukan pelanggaran.
"Mereka juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali, jika tertangkap lagi maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait