Oknum guru SMP asal Lubuklinggau ditangkap karena perkosa anak - anak. (Foto: Ilustrasi/ist)

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksinya dua kali, yaitu pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar dan ruangan tamu rumah ibu pelaku bertempat di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Korban masih berumur 12 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network