Sementara itu, Tokoh Agama Lhokseumawe dan Aceh Utara Teungku Abdul Halim mengatakan, dirinya menyambut baik upaya pemerintah dalam memperkuat aturan hukum syariat Islam yang ada di Aceh, salah satunya larangan buka puasa bersama bagi non muhrim dalam satu meja.
"Sehingga dengan adanya aturan tersebut pria dan wanita tidak bercampur dalam satu meja dan tempat duduk," katanya.
Dirinya menilai bahwa imbauan tersebut tidak hanya diberlakukan di bulan Ramadahn, namun diterapkan secara berkelanjutan.
"Aturan syariat Islam maupun kearifan lokal yang di Aceh tidak hanya berlaku di waktu tertentu serta diharapkan agar larangan itu dapat diterapkan di seluruh kabupaten kota yang ada di Aceh," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait