"Terduga pelaku sudah ditangkap, dan masih menjalani pemeriksaan," kata Indro, Jumat (18/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Indro, perbuatan pelaku dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi.
"Perbuatan dilakukan saat istrinya sedang pergi. Diduga perbuatan itu sudah dilakukan berulang," kata Indro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait