Pelaku SF ternyata residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, dia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.
"Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum 6 tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika. Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Pelaku sudah kami tahan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait