Saat patroli pada Sabtu (17/4/2021) pukul 05.30 WIB, radar kapal Satgas BC30001 terlihat perahu motor nelayan menuju daratan Idi Rayeuk. Lalu, kapal Satgas BC30001 mengejar perahu motor tersebut.
Selama proses pengejaran, terlihat anak buah kapal (ABK) membuang barang ke laut. Perahu motor tersebut berhasil dihentikan. "Kepada petugas, mereka mengakui membuang dua karung diduga sabu-sabu dan telepon genggam," tutur Safuadi.
Safuadi mengatakan tim gabungan akhirnya menemukan barang yang dibuang tersebut setelah dilakukan pencarian dengan menyisir perairan di Selat Malaka tersebut.
"Barang bukti beserta pelaku dibawa ke BNN RI di Jakarta. Pencegahan penyelundupan ini bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan obat terlarang," kata Safuadi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait