Atas informasi tersebut, kata Isnu Irwantoro, tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan BNNP Aceh menindaklanjutinya.
Tim Bea Cukai dan BNNP Aceh kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman di kawasan Aceh Besar, guna mengidentifikasi barang yang dimaksud pada Jumat (12/2/2021) pukul 14.00 WIB. Dari hasil identifikasi, menunjukkan bahwa barang tersebut berupa tembakau sintetis.
"Tim kemudian berkoordinasi dalam rangka mengawasi pengambilan kiriman. Sejam kemudian, pelaku RF dan I datang mengambil barang di kawasan Lamlagang, Banda Aceh. Saat mengambil barang, keduanya langsung diamankan," kata Isnu Irwantoro.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait