SIDOARJO, iNews.id - Narapidana (napi) kasus terorisme, Mukarram bin Sabirin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Napi asal Aceh itu bebas dan pulang ke kampung halamannya usai mendapat program integrasi pembebasan bersyarat (PB).
Mukarram tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong. Dia bebas pada Selasa (15/3/2022).
"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini," kata Mukarram saat berpamitan kepada pamong, Bambang Sugianto.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan.
Dia menambahkan, dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor: PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor: W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.
"Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," katanya.
Sebelumnya, Mukarram divonis 3 tahun 8 bulan penjara ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019 lalu. Selama di lapas, Mukarram bersedia bergaul dengan kelompok lain. Mukarram juga mengikuti program kerohanian secara rutin.
"Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Mukarram. Bersama TNI/ Polri, pihaknya akan memastikan Mukarram bisa kembali dan diterima di masyarakat. Terutama di daerah tempat tinggalnya di Aceh Besar.
"Kami akan memastikan agar jangan sampai Mukarram ditolak oleh warga apalagi sampai kembali ke kelompok lamanya," katanya.
(lukman hakim).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait