Sopir bus sekolah cabuli siswi MTS di Aceh Barat Daya (Erdawati/MNC Portal)

"Teringat, yang ada bersetubuh dua kali. Di kamarnya dua kali, dalam bus dua kali. Kemudian di keudenya sekali, itu tidak ada bersetubuh," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita alat bukti berupa seragam sekolah serta bukti surat visum yang diperoleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit sebanyak seratus lima puluh (150) kali/ dan paling banyak dua ratus (200) kali cambukan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network