"Teringat, yang ada bersetubuh dua kali. Di kamarnya dua kali, dalam bus dua kali. Kemudian di keudenya sekali, itu tidak ada bersetubuh," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita alat bukti berupa seragam sekolah serta bukti surat visum yang diperoleh penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit sebanyak seratus lima puluh (150) kali/ dan paling banyak dua ratus (200) kali cambukan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait