Ibu muda pelaku pembunuhan terhadap anak kandung. (Foto: iNews/Ismail Yugo).

"Pengakuan pelaku, dia tidak tahu korban sudah tewas," katanya.

Warga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Anggota yang mendapati aduan ini tak lama langsung menangkap DE. Buruh tani ini diketahui menganiaya korban hingga tewas saat sang suami, ayah korban tak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network