Hingga saat ini, penyidik masih mendalami terkait motif tersangka melakukan perbuatan bejat itu. Sebab, pelaku berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain mengaman pelaku, polisi juga menyita alat bukti berupa seragam sekolah serta bukti surat visum yang diperoleh penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali. Dia pun telah ditahan di rutan Mapolres Aceh Barat Daya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait