Mirisnya, NAS belum satu tahun bebas dari kasus yang sama. Pada 2016 dia ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 10 tahun 3 bulan untuk NAS. Namun NAS bebas lebih cepat karena mendapat sejumlah remisi.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi, pada bulan Agustus 2021 pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," tuturnya.
Kini NAS kembali menjadi pesakitan dan ditahan di sel Polresta Banda Aceh.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait