"Dalam melakukan aksinya, para tersangka terekam CCTV rumah korban Fahzijal, (53) warga Rumpet, Krueng Barona Jaya dan CCTV Warung Nasi Uduk Kelapa Gading, Banda Aceh," katanya.
Ryan menuturkan, motif para tersangka mencuri kendaraan bermotor khusus yang tertinggal kunci. Terlihat saat dilakukan penangkapan tidak ada kerusakan di kunci barang bukti dan tidak ditemukan alat bantu lainnya.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," kata Kompol Ryan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait