Belakangan perbuatan itu diketahui korban. Namun pelaku mengancam anaknya itu untuk tidak bercerita kepada ibunya.
Korban berani menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada sang ibu setelah pelaku mengulangi kembali perbuatan tersebut.
Ibu korban kemudian melaporkan pelaku yang tak lain suaminya ke Polresta Banda Aceh pada 7 April 2022.
"Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban. Kini AK mendekam dirumah tahanan Polresta Banda Aceh," ujar Ryan.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan korban kini dalam proses konseling untuk memulihkan trauma yang dialami.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait