Seorang janda berinisial M (26) asal Aceh Tamiang, diamankan petugas Satpol PP. (Foto: Ilustrasi/ Antara).

ACEH TAMIANG, iNews.id - Seorang janda berinisial M (26) asal Aceh Tamiang, diamankan petugas Satpol PP. Dia diamankan saat bersama pemuda atau brondong berinisial R (20) di kamar kosan.

"Kami mengamankan pasangan non-muhrim berdua dalam kamar kost di kawasan Desa Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kabid Penegakan Syariat Islam pada Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Hadi Firmansyah, Rabu (10/8/2022).

Diketahui pasangan lain jenis yang diduga berbuat mesum ini bukan warga desa setempat. R adalah penduduk Limau Mungkur, Kabupaten Langkat, Sumut, sedangkan M warga Aceh Tamiang. 

Dia melanjutkan, keduanya digerebek berkat laporan dari masyarakat, lantaran malam itu R menginap di kamar kost M di Desa Pahlawan.

"Saat kami patroli melakukan pengecekan benar, mereka berdua ada di dalam satu rumah dengan status bukan suami istri," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network