Ruang tahanan mewah di Lapas Lhokseumawe. (Foto: Facebook/Forum Pengamat Pemasyarakatan)

Hal itu untuk memastikan tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam rutan maupun lapas. Sementara bagi narapidana atau warga binaan yang terlibat narkoba, maka akan diserahkan kepada penegak hukum untuk diproses. 

“Bisa saja, dengan penyalahgunaan narkoba dilakukan, hukuman narapidana yang terlibat bertambah," kata Heni Yuwono.

Dia kembali mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas di rutan maupun lapas, untuk tidak melakukan hal memalukan, seperti membantu meloloskan narkoba. Jika terbukti, selain hukuman penjara, juga diberhentikan secara tidak hormat.

"Pak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan tegas soal ini. Petugas lapas maupun rutan yang terlibat narkoba dipastikan dipecat. Saat ini, ada dua oknum di Aceh dalam proses karena keterlibatan narkoba," kata Heni Yuwono.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network